Rabu, 28 Juli 2010

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Pertanian dan Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas Pertanian dan Perkebunan mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dibidang pertanian dan perkebunan ;

b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pertanian danperkebunan ;

c. pembinaan dan pelaksanaan bidang pertanian dan perkebunan ;

d. pengembangan tanaman pangan dan hortikultura ;

e. pengembangan perkebunan ;

f. pengembangan dan pengelolaan lahan dan air irigasi ;

g. pemberian rekomendasi perijinan dibidang pertanian dan perkebunan ;

h. pengendalian dan pengawasan perijinan dibidang pertanian dan perkebunan ;

i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar