Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dinas Pertanian dan Perkebunan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang pertanian dan perkebunan ;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pertanian danperkebunan ;
c. pembinaan dan pelaksanaan bidang pertanian dan perkebunan ;
d. pengembangan tanaman pangan dan hortikultura ;
e. pengembangan perkebunan ;
f. pengembangan dan pengelolaan lahan dan air irigasi ;
g. pemberian rekomendasi perijinan dibidang pertanian dan perkebunan ;
h. pengendalian dan pengawasan perijinan dibidang pertanian dan perkebunan ;
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.